Rumah Tua RRI Bakal Jadi Cagar Budaya Depok
Marieska Harya Virdhani – Okezone
Salah satu situs yang dimasukkan ke dalam data Dinas Pariwisata adalah rumah tua bekas peninggalan Belanda di Jalan Raya Bogor Komplek RRI RT 001/ 01 Sukmajaya Depok.
Namun, data tersebut nantinya akan dirembugkan terlebih dahulu bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penetapan sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Depok, Syaifudin Lubis, saat ditemui okezone mengatakan, pihaknya menyambut baik usul RRI bahwa rumah tua tersebut berpotensi menjadi cagar budaya ataupun wisata budaya. Hal itu, kata Syaifudin, bisa menciptakan situs sejarah lantaran saat ini Depok belum memiliki museum.
“Tapi ingat, kita masih baru mulai pendataan, jadi memang masih agak lama untuk jadi cagar budaya, nanti kan bisa ada tiket masuk atau retribusi misalnya anak anak sekolah yang datang, nanti bisa menambah PAD. Kita harus bicarakan dulu dengan Pemprov Jabar, karena banyak yang masih menjadi wilayah provinsi,” jelasnya.
Dinas Pariwisata Kota Depok menyebutkan, sedikitnya terdapat puluhan situs sejarah di Depok yang di antaranya berupa peninggalan zaman Belanda. Diantranya adalah Situ Pancoran Mas, makam tua di Jatijajar, serta rumah tua di RRI Sukmajaya Depok.
Resmi Milik RRI
Pascakemerdekaan Indonesia dari tangan Belanda, rumah tua bekas peninggalan Belanda di Jalan Raya Bogor Komplek RRI RT 001/ 01 Sukmajaya Depok, diambil alih oleh RRI dan menjadi aset negara.
Namun, hingga kini, pihak RRI masih belum berani untuk memugar ataupun merenovasi rumah tua tersebut, terkait status kepemilikan dengan Pemerintah Kota Depok.
Salah seorang pegawai RRI Depok, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, selama ini memang tidak ada dana perawatan rumah tua. Sejak dulu, rumah tua tersebut hanya dipakai karyawan RRI sebagai mess atau tempat penginapan.
Total luas lahan rumah tua berserta kantor RRI yang persis berada di depannya adalah sebesar 187 hektar.
“Dulu dipakai karyawan, tapi karena karyawan sudah dapat kavling rumah di komplek RRI, jadi rumah tua tersebut tidak lagi ditempati. Masalah dana seharusnya bisa diambil alih oleh Pemerintah Kota, karena ada di wilayah Depok, ini situs sejarah,” ujarnya saat ditemui okezone, akhir pekan kemarin.
Pegawai RRI tersebut mengklaim, RRI memiliki seluruh sertifikat rumah tua secara resmi dan masih terus melengkapi dokumen terkait sejarah pembangunan rumah tua. Dia membantah pernyataan penjaga rumah tua, Benny Drajat Neoch, tentang adanya pencurian pintu dan jendela.
“Kalau pintu dan jendela hilang karena memang sudah tua dimakan usia, saat ini seharusnya Pemerintah Kota menjemput bola kepada kami, mau diapakan oleh Dinas Pariwisata,” tukasnya.

























0 Tanggapan ke “Rumah Tua RRI Bakal Jadi Cagar Budaya Depok”